Gugus Jaminan Mutu

SISTEM PENJAMINAN MUTU

Fakultas Pertanian Universitas Pattimura memiliki dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang lengkap. Sistem Penjaminan Mutu Internal dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan yang sesuai dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) (Tabel 1) yang ditetapkan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pattimura. Hasil pelaksanaan siklus PPEPP digunakan sebagai bahan pembinaan program studi dan unit kerja lainnya. Pada Fakultas Pertanian, SPMI dijalankan oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM) yang diangkat dengan SK Dekan Nomor: 40/UN13.1.5/SK/2024 (Link Dokumen). Kebijakan tentang SPMI disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika Fakultas Pertanian yang dilakukan secara konsisten serta didokumentasikan dengan sangat baik secara cetak dan digital.

Tabel 1. Kalender Implementasi ‘Satu Siklus SPMI’

No Jenis/Tahapan Kegiatan Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan/ Pengaggungjawab
1. PENETAPAN STANDAR Agustus Senat Fakultas
2. PELAKSANAAN STANDAR 1.    Periode Sept-Des

2.    Februari-Juni

Jurusan/Program Studi
3. MONITORING 1.Periode Sept.-Des.

2. Pebruari-Juni

TKS/TK2A
4. EVALUASI DIRI DAN PELAPORAN 1. Periode Des.- Jan.

2. Juni – Juli

Jurusan/Program Studi
5. AMI Juli-Agustus Tim AMI Fakultas
6. RUMUSAN KOREKSI Juli-Agustus Auditor Internal Fakultas
7. RTM Juli-Agustus Manajemen
8. PERBANTUAN TEKNIS Juli-Agustus LP3MP/GJM
9. PENINGKATAN MUTU Agustus Manajemen

(Senat Universitas/Fak)

 

  1. Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI Universitas Pattimura adalah:

  1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
  2. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan PerguruanTinggi.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi R.I. Nomor 52 Tahun 2017, tentang Statuta Universitas Pattimura.
  5. Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 3968/UN.13/SK/2023 tentang Dokumen Standar Mutu/Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pattimura Tahun 2023.
  6. Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 3972/UN.13/SK/2023 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pattimura Tahun 2023.
  7. Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 3971/UN.13/SK/2023 tentang Manual Mutu/Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pattimura Tahun 2023.
  8. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP IV,2003-2010),
  9. Higher Education Long Term Strategi (HELTS) 2003-2010.

 

  1. Dokumen SPMI

Dokumen SPMI Fakultas Pertanian Universitas Pattimura mengacu pada Dokumen SPMI

Universitas Pattimura, yang terdiri dari:

  1. Standar Mutu SPMI yang ditetapkan dengan SK Senat Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Nomor 02/UN13.1.5.5/SK/2022 tentang Santar Mutu SPMI Fakultas Pertanian. Standar SPMI terdiri dari 7(tujuh) Standar, yaitu Standar Identitas (2 Standar), Standar Pendidikan (8 standar), Standar Pengelolaan (3 standar), Standar Penelitian (8 Standar), Standar Pengabdian Kepada Masyaarakat 8 Standar), Standar Kerjasama, Standar Sistem Informasi (4 standar). (Link Dokumen)
  2. Kebijakan SPMI. Kebijakan SPMI ditetapkan dengan Keputusan Senat Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Nomor: 08/UN13.1.5.5/SK/2022. Kebijakan SPMI diarahkan pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan dinamika perkembangan IPTEKS, senantiasa melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan dan berkelanjutan dengan menjaga terpeliharanya siklus pengelolaan fakultas. Kebijakan SPMI bidang akademik dirancang berbasis kompetensi/capaian pembelajaran dan riset laboratorium dengan memfokuskan pembelajaran pada mahasiswa (student centered learning). Pelaksanaan Kebijakan SPMI bidang non akademik dirancang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, proses administrasi dan keuangan. Pengendalian atau evaluasi mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan bidang akademik dan non akademik dilakukan secara periodik dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pencapaian visi Fakultas Pertanian. Peningkatan SPMI didasarkan pada empat aspek kebijakan pengembangan yaitu: 1) Pengembangan mutu pendidikan disertai dengan inovasi yang sesuai dengan metode dan substansi proses pembelajaran, peningkatan Kebijakan infrastruktur (perangkat lunak dan keras), serta sumber daya manusia. 2) Pengembangan mutu pendidikan disertai dengan ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk dapat dimanfaatkan sebagai pangkalan data seluruh aktivitas di Fakultas Pertanian baik bidang akademik maupun non akademik,  3) Pengembangan mutu diarahkan pada peningkatan pelayanan administrasi baik akademik maupun non akademik dari seluruh tingkatan unit kerja yang meliputi Tingkat fakultas, jurusan dan program studi 4) pengembangan mutu diarahkan peran aktif civitas akademik dan tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Pertanian terhadap Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen pendukung lainnya yang telah ditetapkan. (link Dokumen)
  3. Manual Mutu SPMI. Manual Mutu SPMI ditetapkan dengan Keputusan Senat Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Nomor: 05/UN13.1.5.5/SK/2022. Manual Mutu SPMI Fakultas Pertanian digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Fakultas. Pelaksanaan penjaminan mutu ini dilaksanakan berdasarkan kemampuan internal Fakultas Pertanian dengan konsep peningkatan atau perbaikan kualitas secara terus menerus baik pada tingkat fakultas, jurusan dan program studi. Manual Mutu SPMi memuat: Kebijakan umum dan pengembangan SPMI, KOnsep dan penerapan SPMI Fakultas Pertanian, Organiasi SPMI Fakultas pertanian pada Tingkat Fakultas, jurusan dan program studi. (Link Dokumen)
  4. Manual Prosedur Pelaksanaan ‘Satu Siklus SPMI. Manual Prosedur Pelaksanaan ‘Satu Siklus SPMI ditetapkan dengan Keputusan Senat Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Nomor: 06/UN13.1.5.5/SK/2022. “Satu Siklus” SPMI Fakultas Pertanian adalah tatacara atau prosedur pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara internal di Fakultas Pertanian yang dirancang, dijalankan, dan dikendalikan sendiri di tingkat Fakultas Pertanian. Rancangan “Satu Siklus” SPMI Fakultas Pertanian secara berkelanjutan diharapkan dapat memenuhi atau bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai upaya memenuhi kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik). Manual Prosedur Pelaksanaan “Satu Siklus” SPMI meliputi: Penetapan Standar (Manual Prosedur:  dari Standar SPMI, Kebijakan SPMI, Peraturan SPMI, Renstra, Kompetensi Lulusan, Tujuan Pendidikan dan Kurikulum), Pelaksanaan SPMI, Pelaksanaan Monitoring, Pelaksanaan Evaluasi Diri, Pelaksanaan AMI, Pelaksanaan Rumusan Koreksi dan Pelaksanaan Peningkatan Mutu. (Link Dokumen)
  5. Borang Pengendalian SPMI
    Borang Pengendalian SPMI merupakan instrumen tertulis dalam mengukur dan mengecek masing-masing standar mutu SPMI yang telah ditetapkan di Fakultas Pertanian. Borang Pengendalian SPMI digunakan oleh setiap unit dapat mengontrol dan memantau penerapan standar secara konsisten di lapangan atau pada kondisi faktual. Dengan kata lain, pesan utama dalam tahap pengendalian standar adalah agar unit yang bersangkutan selalu melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa standar telah terpenuhi atau telah ditaati.
  1. Standard Operating Prosedures (SOP). Fakultas Pertanian Universitas Pattimura memiliki 22(duapuluhdua) SOP yang meiputi sistem penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan PKM yang berlaku saat ini serta diselaraskan dengan perencanaan fakultas. (link SOP)

 

  1. Pelaksanaan SPMI

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, menjamin kualitas kerja di lingkungan di fakultas sampai pada tingkat program studi. Pelaksanaan SPMI ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek kegiatan akademik dan administrasi memenuhi dan melampaui standarv mutu internal yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi atau standar mutu lain yang ditetapkan oleh lembaga eksternal lainnya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis/rencana pengembangan Fakultas dan Prodi yang telah ditetapkan/disusun. Adapun siklus pelaksanaan SPMI pada Fakultas Pertanian Universitas Pattimura sebagai berikut:.

Penetapan

Pada tahap ini, Rektor Universitas Pattmura menugaskan LPM untuk melakukan penetapan standar mutu dan sasaran mutu internal program pendidikan sarjana dan pascasarjana mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan standar internasional yang telah terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pattimura menyusun sejumlah dokumen penjaminan mutu, SOP dan pedoman evaluasi diri yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Seluruh dokumen-dokumen tersebut menjadi landasan untuk peyusunan dan pelaksanaan SPMI pada tingkat Fakultas.

Pelaksanaan

Pelaksanaan adalah tahap di mana rencana mutu yang telah disusun diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari.

Kegiatan Utama:

  • Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses sistematis untuk menilai sejauh mana suatu sistem manajemen mutu memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. Tujuan dilaksanakannya AMI di Fakultas Pertanian yaitu 1) Menilai Kepatuhan terhadap Standar dan Kebijakan yang meliputi: verifikasi Kepatuhan: Mengkonfirmasi bahwa semua proses dan kegiatan di dalam fakultas dan program studi mematuhi standar mutu, kebijakan internal, dan regulasi yang berlaku dan identifikasi Ketidaksesuaian: Mengidentifikasi area-area di mana prosedur tidak diikuti atau standar tidak dipenuhi. 2) Mengevaluasi Efektivitas Sistem Manajemen Mutu, meliputi: Penilaian Kinerja: Menilai efektivitas sistem manajemen mutu yang ada, termasuk bagaimana sistem tersebut berfungsi dalam praktik kerja, Identifikasi Kelemahan: Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan dalam sistem manajemen mutu yang perlu diperbaiki, 3) Menjamin Peningkatan Berkelanjutan, yang meliputi: Umpan Balik untuk Perbaikan: Memberikan umpan balik yang konstruktif tentang kinerja sistem mutu untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, Saran Peningkatan: mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan proses dan prosedur berdasarkan hasil audit. Audit dilaknsakan setiap bulan Agustus (Akhir semester) sesuai dengan jadwal Sikus PPEPP yang telah ditetapkan. (Link dokumen laporan AMI)

  • Implementasi SOP: Melaksanakan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan dalam proses akademik dan administratif.
  • Monitoring dan Evaluasi. Moneva dilakukan pada setiap akhir semester berjalan dengan memperhatikan laporan moneva TKS pada setiap program studi dan data SIAKAD. Hasil moneva disampaikan pada dalam evaluasi diri Program Studi.

Evaluasi

Seluruh Dokumen Laporan pada tahap ini di kirim ke LPM universitas sebagai bahan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi mutu sistem penjaminan mutu dan capaian sasaran mutu dan hasil asesmen-audit internal. Hasil evaluasi digunakan sebagai rekomendasi untuk tindakan perbaikan oleh pimpinan Fakultas. Gugus Jaminan Mutu melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan setiap tahun, termasuk borang, sasaran mutu dan instrumen evaluasi diri yang dikembangkan dengan menerima masukan dari Program studi, Fakultas dan unit-unit lain yang terkait. Setiap program studi dan fakultas melakukan tindakan perbaikan pada siklus penjaminan mutu internal berikutnya. Rekomendasi dari hasil tersebut digunakan oleh program studi  dan fakultas untuk melakukan tindakan perbaikan pada siklus penjaminan mutu internal berikutnya (link dokumen moneva).

Pengendalian

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas berdasarkan rekomendasi Rektor Universitas Pattimura melakukan pengendalian terhadap evaluasi capaian sasaran mutu yang ditetapkan dan pada tingkat fakultas pengendalian dilakukan oleh Pimpinan Fakultas. Dalam Kurun waktu 2 tahun (2022-2024) Fakultas Pertanian telah melaksanakan AMI sesuai kalender siklus PPEPP yang telah ditetapkan, dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi untuk mengetahui ada tidaknya gap antara capaian sasaran mutu dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Gugus Jaminan Mutu melakukan asesmen-audit ke 10 Program Studi dalam lingkup Fakultas Pertanian dengan dibantu oleh auditor Internal yang ada pada Fakultas Pertanian (Fakultas Pertanian memiliki 12 Orang auditor internal) untuk mengevaluasi sejauh mana SPMI di Program Studi dan Fakultas diimplementasikan. Hasil asesmen audit internal yang terkait dengan implementasi SPMI dilaporkan ke LPM dan dekan Fakultas Pertanian.

Peningkatan

Pada tahap ini, difokuskan pada perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen mutu. Tahap ini merupakan kelanjutan dari hasil dari proses AMI dan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan hasil agar dapat memenuhi atau melampaui standar yang telah ditetapkan. Kegiatan yang telah dilakukan adalah revisi standar mutu, yang dilakukan tiap 2 tahun dan disesuaikan dengan hasil Audit, moneva dan perubahan pada tingkat universitas dan Nasional. Selain itu setiap semester dilakukan survey kepuasan mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan untuk melihat best practice pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang bisa dijadikan acuan peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura.

Laporan SPMI

Sistem Pengendalian Mutu Internal, dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) pada setiap program studi. Audit Mutu Internal dilakukan oleh GJM dengan Auditor yang dimiliki oleh Fakultas Pertanian pada 2022-2024, secara konsisten dan berkelanjutan. Laporan hasil Audit (link) diserahkan kepada LP3MP Universitas Pattimura. Laporan tersebut dapat diakses melalui website Fakultas Pertanian Universitas Pattimura.